Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam rangka pengalaman nilai-nilai Pancasila di kehidupan berbangsa dan bernegara maka dalam peraturan tersebut ditegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 mencakup:
1. Nilai agama dan moral2. Nilai pancasila3. fisik motorik4. kognitif5. bahasa6. sosial emosisonal
Nilai aspek sini tidk hilang namun terintegrasi di dalam 6 aspek perkembangan tersebut. Berikut link download DownloadPP4tahun2022
Komentar
Posting Komentar